Hukum
Bunuh Anak dan Aniaya Istri, Pria di Depok Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial RNA tega melakukan tindak penganiayaan terhadap anak dan istrinya di rumahnya RT 003 RW 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (1/11/2022).
Akibat tindak kekerasan ini, sang anak yang masih duduk di kelas VI SD meninggal dunia. Sementara ibunya masih kritis dan tengah dirawat karena mengalami luka parah setelah dianiaya pelaku.
“Korban satu kritis, yang satu lagi meninggal dunia. Jadi ibu dan anak korban ini, diduga pelaku adalah ayah atau suami korban, sudah diamankan,” Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Menurut Yogen, pelalu langsung diamankan ke Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, sejauh ini pelaku masih bungkam dan belum bicara sedikit pun kepada penyidik.
“(Pelaku) dibawa ke Polres untuk kita gali lebih lanjut, karena sampai sekarang dari pelaku belum memberikan keterangan terkait apa motif pembunuhan sadis ini,” tuturnya. (pmj)
-
Serba-Serbi3 hari ago
Kalender Jawa dan Hijriah Juni 2025 Lengkap dengan Weton
-
Serba-Serbi3 hari ago
Kalender Juli 2025 Lengkap dengan Weton Jawa, Hijriyah, dan Hari Besar Nasional-Internasional
-
Banten2 hari ago
Sekolah Gratis bagi SMA/SMK Swasta dan SLB di Banten Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
-
Serba-Serbi3 hari ago
1 Suro 2025 Jatuh Pada Tanggal 26 Juni 2025
-
Banten18 jam ago
Daftar 169 SMA, SMK, dan SKh Swasta Program Sekolah Gratis Provinsi Banten di Kota Tangerang dan Tangsel
-
Banten3 hari ago
Pemutihan Pajak Banten Sampai Kapan? Cek Batas Waktu dan Cara Manfaatkannya!
-
Serba-Serbi1 hari ago
Kalender Agustus 2025 Lengkap dengan Weton Jawa, Hijriyah, dan Hari Libur
-
Serba-Serbi3 hari ago
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Tangsel Sabtu, 14 Juni 2025